Hukum & Koreksi

Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi

4
×

Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar bongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di Cimaung Bandung.

KOREKSI Jabar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung.

Pelaku memindah isi tabug gas elpiji subsidi 3 kilogram kedalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk dijual secara komersil. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Praktik curang ini terungkap usai Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan dari masyarakat yang sulit mendapatkan epliji 3 kilogram selama satu bulan terakhir.

Penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya petugas berhasil mendapat lokasi praktik ilegal tersebut dan melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Kamis (05/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyebut bahwa petugas mendapati tersangka berinisial AJ yang tengah memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

“Modusnya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan otak, penyedia alat dan pemilik lokasi dibalik praktik tersebut yakni tersangka berinsial AS.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan elpiji subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

Menurut Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dany Rimawan, elpiji yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung.

“Setiap bulannya tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kilogram sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” jelas Dany.

Hasil pemindahan isi gas kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di atas ketentuan. Menurut Dany, elpiji 12 kg dijual seharga Rp150.000 per tabung, dan elpiji 5,5 kg dijual Rp70.000 per tabung.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” katanya.

Dalam kasus ini, AS tak hanya pemilik lokasi, tapi juga berperan sebgai penyedia alat, dan penjual elpiji oplosan. Sementara AJ berperan memindahkan isi elpiji, dan diberikan upah Rp810 ribu per bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red/30)