Hukum & Koreksi

Polda Babel Limpahkan Kasus Penimbunan Ribuan Liter Solar ke Kejaksaan

5
×

Polda Babel Limpahkan Kasus Penimbunan Ribuan Liter Solar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan dalam kasus penimbunan solar.

KOREKSI Babel, Polisi melimpahkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, kasus yang ditangani penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus masuk tahap dua, dan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung.

“Tersangka serta seluruh barang bukti sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 15 Januari 2026,” kata Agus, Sabtu (17/1/2026).

Sebanyak empat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, penyidik Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar, mobil tanki, dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Agus.

Dia menegaskan, pelimpahan kasus bagian dari proses hukum menuju sidang pengadilan. Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025.

Penggerebekan dilakukan disebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *