KOREKSI Medan, Puluhan unit rumah mewah di Komplek Marivott Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tentunya, hal tersebut berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pembangunan rumah mewah sebanyak sekitar 44 unit tersebut terkesan bagaikan “siluman”. Pasalnya, plank izin pembangunan “tak kasat mata”, alias tidak ada ditemukan disekitar lokasi.
Atas dasar itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, mendesak pihak terkait untuk memeriksa izin pembangunan rumah mewah tersebut, dan jika perlu dibongkar.
“Kami minta pihak terkait untuk memeriksa izin pembangunan rumah mewah tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin PBG, harus dibongkar,” tegas Sunaryo kepada media di Medan, Rabu (19/11/2025).
Dimana katanya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya pendirian bangunan, para pengembang harus terlebih dahulu melengkapi izin PBG.
Hingga berita ini dilansir, pihak pengembang Komplek Marivott maupun Pemko Medan, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red/01)






