KOREKSI Jakarta, Mulai tahun 2027 mendatang, semua perusahaan diharuskan untuk mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Kemenkeu mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat dengan aturan baru ini.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, Senin (24/11/2025).
Melalui aturan baru itu, Kemenkeu menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor.
Kemenkeu ingin kualitas laporan keuangan semua perusahaan ditingkatkan. Selain itu, pelaporan ada penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Diharapkan, laporan keuangan terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual. Laporan-laporan itu juga dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
Kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha. (Red/76)






