Berita Utama

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Gaji ASN Resmi Sah

11
×

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Gaji ASN Resmi Sah

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji pokok bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Regulasi ini mulai berlaku pada November 2025, menandai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki struktur penggajian di sektor publik.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat keamanan akan diberikan secara proporsional, menyesuaikan golongan, masa kerja, serta tingkat tanggungjawab jabatan.

Kenaikan terbesar mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meski besaran pastinya bisa berbeda untuk tiap golongan.

Angka ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, yang berpotensi membuat total penghasilan pegawai meningkat jauh lebih besar.

Kenaikan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, anggota TNI dan Polri juga menerima penyesuaian gaji serupa, begitu pula pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya yang gajinya diatur dalam regulasi tersendiri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Ia menyebut bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.

Meski telah disahkan, Purbaya mengakui bahwa realisasi teknis kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri masih memerlukan koordinasi lanjutan.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran rapelan gaji yang akan diberikan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak membebani APBN secara mendadak. (Red/65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *