KOREKSI Malang, Gegara sakit hati merasa tidak mendapatkan perlakuan baik dari orangtuanya, seorang kakak di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik perempuannya sendiri.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan, peristiwa terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu. Awalnya, tersangka HLF (28) bersama istrinya DAC (30) menjemput adiknya ECA (17) di rumah orangtua di Kelurahan Ketindan, Kecamat Lawang dengan alasan diajak ke pantai.
Setelah menjemput korban, HLF dan DAC membawa adiknya ke rumah korban di Kelurahan Lawang. Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan. Lalu, istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar.
“Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak,” kata Danang, dikutip, Selasa (28/10/2025).
Namun katanya, meski korban memberontak atas perlakuan sang kakak, tersangka tetap menyuntikkan cairan sabu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan korban.
Akan tetapi, suntikan itu gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan. Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban. Secara diam-diam, korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban bersama petugas dari Polsek Lawang dan warga, menjemput korban serta mengamankan tersangka.
“Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia tega melakukan hal tersebut akibat memiliki dendam terhadap orangtuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.
“Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 133 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red/45)












