KOREKSI Sragen, Demi mantan pacar narapidana (napi), seorang perempuan asal Surakarta, berinisial MR alias Meilan (33), nekat menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Sragen.
Barang haram yang diseludupkan dengan cara menyembunyikan didalam kemaluannya itu, rencananya akan diberikan kepada mantan pacarnya berinisial AS, yang merupakan seorang napi di Lapas Kelas IIA Sragen.
Kanit Opsnal Polres Sragen, Ipda Supriyanto mengatakan, Meilan ditangkap pada 4 Desember 2025 lalu saat hendak mengirimkan sabu seberat 1,1 gram dan 30 butir psikotropika kepada AS.
“Barang itu disembunyikan di dalam kondom, dimasukkan ke dalam kemaluannya,” beber Ipda Supriyanto, dikutip, Rabu (10/12/2025).
Menurut Supriyanto, Meilan sudah dua kali masuk lapas membawa narkoba. Namun, pada penyeludupan pertama, Meilan lolos dari pemeriksaan petugas. “Dua kali ke lapas, yang pertama lolos. Dua minggu sebelum diungkap,” ujarnya.
Narkoba itu diperoleh Meilan dari seorang pria berinisial JBK alias Jeffry (28), warga Ngijo Kulon, Tasikmadu, Karanganyar. “Dua pelaku ini hanya sebagai kurir,” katanya, sembari menjelaskan, keduanya mendapat upah Rp1 juta sekali pengiriman.
Sementara, Meilan mengaku aksi nekatnya tersebut lantaran permintaan dan dibawah ancaman dari sang mantan pacar, yakni AS.
“Dia menjanjikan susu buat anak. Terus yang terakhir kemarin. Kalau enggak mau mengantar dimasukkan ke penjara,” ucap Meilan, sembari mengaku baru dua kali melakukan aksi itu.
Atas perbuatannya, Meilan dan Jeffry dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).
Keduanya juga dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red/31)






