Hukum & Koreksi

Peras Anggota DPRD, Wartawan Gadungan di Gunungsitoli Diamankan

13
×

Peras Anggota DPRD, Wartawan Gadungan di Gunungsitoli Diamankan

Sebarkan artikel ini
Wartawan gadungan saat diamankan petugas.

KOREKSI Gunungsitoli, Oknum wartawan gadungan berinisial APL dan BL diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ hingga puluhan juta rupiah.

Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa mengungkap, para tersangka mengancam akan membuka berkas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2023 saat korban WZ masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.

“Dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Tahun Anggaran 2020-2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkapnya, dilansir, Sabtu (07/2/2026).

Untuk menekan korban agar mau mengeluarkan sejumlah uang, para tersangka juga mengancam akan menggelar aksi unjukrasa terkait kasus tersebut.

“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” ucapnya.

Selanjutnya, korban dan para tersangka melakukan mediasi agar aksi demonstrasi dan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana desa tidak sampai terjadi.

Dari hasil negoisasi tersebut, para pelaku awalnya meminta uang sekitar Rp40 juta. Namun karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp5 juta.

“Permintaan awal para pelaku sebesar Rp40 juta kepada korban. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Korban kemudian memberikan uang muka senilai Rp3 juta kepada para tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut dan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari.

Tak mau jadi “ATM Berjalan”, korban kemudian melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke polisi dengan Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, tertanggal 24 Februari 2026.

Pelaku dipancing oleh korban untuk mengambil sisa uang yang belum dibayarkan sebesar Rp2 juta, Rabu (04/3/2026). Saat keluar dari ruang kerja korban, pelaku langsung ditangkap petugas.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban,” ujarnya.

Ada tiga orang yang diamankan saat itu. Yakni APL, BL, dan satu orang lainnya berinisial YH. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang yakni APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YH tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi. (Red/44)