Berita Utama

Penyidik Diminta Lakukan Penyelidikan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Bapenda Sumut

14
×

Penyidik Diminta Lakukan Penyelidikan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Bapenda Sumut

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan diminta menyelidiki proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) tahun 2024, yang diduga merugikan keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (15/12/2025).

Sunaryo menjelaskan, Bapenda Sumut merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp102.053.998.463, yang diantaranya merupakan belanja souvenir/cendera mata dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Pengadaan souvenir/cinderamata tersebut berupa pengadaan mug, tumbler, payung, kaos, dan rompi. Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung berdasarkan DPA masing-masing UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Bapenda Sumut.

Dalam proyek ini, antara lain disebutkan bahwa penyedia barang akan mengirimkan souvenir/cendera mata ke masing-masing UPTD Pependa Bapenda Sumut.

Namun faktanya berbanding terbalik, penyedia tidak mengirimkan souvenir/cendera mata ke UPTD Pependa Bapenda sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Tetapi, souvenir/cinderamata dikirim ke gudang Bapenda. Pegawai masing-masing UPTD Pependa menerima souvenir/cinderamata di gudang Bapenda Sumut.

Selain itu, pemilihan penyedia diduga dilakukan oleh pejabat pengadaan hanya dengan mempertimbangkan pengalaman dan hasil pekerjaan penyedia yang pernah bekerjasama dengan Bapenda Sumut.

“Setelah disepakati, pejabat pengadaan menginformasikan hasil negosiasi harga ke PPK untuk ditetapkan sebagai penyedia,” ujarnya.

Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran proyek pengadaan ATK pada Bapenda Sumut tahun 2024 sebesar Rp6.625.658.600, termasuk PPN 11%.

Pekerjaan proyek yang dilaksanakan melalui e-purchasing dan dimenangkan oleh CV PU tersebut, telah selesai dikerjakan serta telah dilakukan pembayaran seluruhnya sebesar Rp6.625.658.600.

Dalam proyek ini, diduga masih terdapat kekurangan tujuh jenis barang yang diserahterimakan, dan untuk memenuhi permintaan Bapenda, CV PU diduga menyerahkan 21 jenis barang yang tidak terdapat dalam kontrak. “Tetap saja masih terdapat kekurangan,” katanya.

Penyimpangan juga diduga terjadi pada pengadaan tinta printer, bahwa tinta printer yang diminta dalam surat pesanan dan kontrak adalah merek Epson 003 dengan harga Rp155.000 /buah.

Namun tinta printer yang diserahkan oleh CV PU adalah merek Aiflo 003 dengan harga Rp36.400 /buah. “Proyek ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga untuk mengetahui harga pasar ATK yang dibutuhkan sebelum melakukan pemesanan.

“PPK diduga melakukan survey harga pada aplikasi e-katalog dan memilih ATK yang ditayangkan oleh CV PU,” ungkapnya, sembari mengatakan, CV PU diduga mengunggah produk ATK di aplikasi e-katalog berdekatan dengan tanggal pemesanan PPK.

Mirisnya ungkap Sunaryo, CV PU diduga merupakan perusahaan dengan bidang usaha perdagangan, dan CV PU diduga tidak memiliki toko ATK, namun bekerjasama dengan distributor ATK. “Kongkalikong dalam proyek ini sangat kental terlihat,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sunaryo, kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. “Laporannya sedang kita siapkan,” ujarnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi media kepada Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, Senin (15/12/2025), namun yang bersangkutan belum terkonfirmasi untuk perimbangan berita. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *