KOREKSI Medan, Penyidik, baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan diminta untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun tahun 2025.
Kedua proyek yang diduga bermasalah tersebut yakni pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lokkung Raya, Kecamatan Raya, dengan anggaran sebesar Rp588.926.000, dan proyek rekontruksi jalan jurusan Maligas Tongah di Kecamatan Tanah Jawa, dengan anggaran sebesar Rp4.235.887.917,94.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (03/2/2026). “Harapan kita, penyidik segera melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek tersebut,” ujarnya.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lokkung Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sempat menuai protes. Pasalnya, proyek bersumber dana dari APBD tahun 2025 sebesar Rp588.926.000 itu, sudah mengalami kerusakan, padahal baru selesai dikerjakan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri itu sebut Sunaryo, menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi sejak dini. Dari pantauan pihaknya di lapangan, ditemukan keretakan memanjang di sejumlah bagian dinding irigasi.
Ironisnya, pada beberapa titik tampak bekas penambalan, namun retakan lama tetap terlihat dan bahkan retakan baru kembali muncul.
Hal itu menandakan bahwa perbaikan dilakukan tanpa menyentuh akar persoalan teknis. “Seperti proyek ‘abal-abal’ kita lihat pekerjaannya,” ungkap Sunaryo.
Tak hanya itu, kebocoran air dari bagian pondasi tembok irigasi turut ditemukan warga. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis konstruksi dan terkesan asal jadi.
Persoalan utama diduga berasal dari pondasi bangunan yang tidak digali hingga mencapai tanah keras. Hal itu terjadi karena proses penggalian terhambat oleh kayu berukuran besar serta akar pohon bambu, namun kendala tersebut tidak diselesaikan secara teknis, melainkan justru diabaikan.
Kata Sunaryo, pondasi tidak sampai ke tanah keras, karena di bawahnya ada kayu besar dan akar bambu, tidak digali sampai ke bawah, akhirnya air keluar dari pondasi.
Pondasi yang tidak berdiri di atas tanah keras sangat rentan terhadap pergeseran, kebocoran, dan retak struktural. Dengan kondisi dasar seperti itu, Sunaryo meyakini, bangunan irigasi tersebut tidak akan bertahan lama dan berpotensi mengalami kerusakan lebih parah dalam waktu singkat.
Dugaan pelanggaran teknis semakin menguat setelah Sunaryo mengungkap, bahwa material proyek diduga menggunakan bahan dari sekitar lokasi, termasuk batu padas sisa bangunan irigasi lama yang kembali dimanfaatkan dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Menurut Sunaryo, praktik ini dinilai menurunkan mutu konstruksi dan patut dipertanyakan kualitas proyek tersebut.
Dugaan korupsi juga terjadi pada proyek rekontruksi jalan jurusan Maligas Tongah di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp4.235.887.917,94.
Proyek rekontruksi jalan yang bersumber dana dari APBD tahun 2025 tersebut, terkesan dikerjakan serampangan.
Proyek dengan kontrak Nomor: 600.1.8/59/PPK-WIL.II/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang dikerjakan oleh PT Cahaya Artha Indonesia/Masmur Kristian Pandia tersebut, dinilai menyisakan sejumlah persoalan serius, hingga dugaan lemahnya pengawasan teknis.
Tak hanya soal administrasi, kata Sunaryo, kualitas pelaksanaan proyek dengan konsultan pengawas CV Laura tersebut, juga memunculkan tanda tanya. Pekerjaan di lapangan terlihat kurang rapi, dengan penataan material yang dinilai tidak mencerminkan perencanaan teknis yang matang.
Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa standar mutu pekerjaan rekontruksi jalan tidak diterapkan secara optimal, sehingga berpotensi menurunkan daya guna jalan bagi masyarakat.
Kritik ini tidak hanya diarahkan kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada Kepala Dinas PUTR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawasan yang dianggapnya lemah dalam pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.
“Lemahnya pengawasan sebagai cerminan dari kurangnya keseriusan dalam menjalankan fungsi. Pengelolaan anggaran sektor jalan semestinya tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, terutama dalam memastikan kualitas pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.
Proyek ini terkesan lebih mengejar realisasi anggaran ketimbang memberikan manfaat maksimal bagi petani sebagai penerima langsung dampak pembangunan. Akibat buruknya pekerjaan tersebut, kata Sunaryo, wajar bila masyarakat mempertanyakan pengawasan dan kualitas pekerjaannya.
Dalam kedua kasus ini, Sunaryo mendesak penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek administrasi, volume pekerjaan, hingga mutu pelaksanaan di lapangan.
Langkah ini dianggap penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun hingga berita kedua ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hitbinson Damanik, belum membalas konfirmasi yang dikirim media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin, 02 Februari 2026. (Red/01)












