Berita Utama

Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Karimun Rp3,5 Miliar

4
×

Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Karimun Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Karimun, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai “tutup mata” soal mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2023.

Pasalnya, hingga saat ini para penegak hukum, baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, belum juga mengusut atau melakukan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,5 miliar itu.

Padahal, pemberian dana hibah oleh Dispora Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, diduga terjadi korupsi dengan berbagai modus.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan korupsi dana hibah tersebut terlihat pada pertanggungjawaban realisasi belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan, diduga banyak yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban.

Diantaranya terjadi pada pemberian hibah kepada Perkumpulan Pemuda Kampung Harapan pada tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp220.000.000. Namun faktanya, penggunaan dana hibah tersebut diduga banyak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, pemberian hibah ke Lembaga Pemuda Kreatif pada tanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp195.000.000. Dimana, juga ditemukan bahwa penggunaan dana hibah ratusan juta tersebut didinyalir banyak yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Dari informasi yang berkembang, dalam pemberian dana hibah tersebut, diduga terjadi pemotongan fee sebagai komisi balas jasa dari para penerima dana hibah ke “orang dalam” di dinas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia Kepulauan Riau (IKI Kepri), Edy Syahputra SH, mendesak penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap pejabat pemberi hibah dan masing-masing oknum penerima dana hibah sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

“Seharusnya, begitu ada informasi dugaan korupsi, penyidik langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, dan bukan malah berdiam diri,” ujarnya kepada media ini yang dihubungi, Rabu (17/9/2025).

Edy menyarankan, jika penyidik di kabupaten “tak mampu” melakukan penyelidikan karena sesuatu hal, sebaiknya kasus itu dilaporkan ke penyidik di tingkat provinsi atau pusat.

Sementara, Bupati Karimun, Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025), hingga berita ini dipublikasikan, belum bersedia membalas pesan singkat WhatsApp soal tanggapannya terkait kasus tersebut. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *