KOREKSI Medan, Penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Pasar Horas Jaya, disinyalir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), menemukan dugaan kerugian pada penggunaan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke PD Pasar Horas Jaya sebesar Rp12,1 miliar, tepatnya Rp12.159.939.816.
Dugaan kerugian tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar dari tahun 2015 hingga 2024 sebesar Rp369.577.189.721, yang diduga akibat tidak dikelola dengan baik.
“Kerugian itu terjadi setiap tahun, dan terus berulang selama 10 tahun,” ujar Koordinator GERAK SUMUT, R Sirait, kepada KOREKSI grup RADARINDO di Medan, Selasa (03/3/2026).
Menurut Sirait, berdasarkan laporan keuangan PD Pasar Horas Jaya sampai tahun 2024, perusahaan tersebut masih berakumulasi rugi sebesar Rp12.159.939.816.
Adapun rincian kerugian tersebut terjadi dari tahun 2015 Rp3.433.866.339, tahun 2016 Rp2.880.668.331, tahun 2017 Rp1.639.994.003, tahun 2018 Rp1.746.208.679, tahun 2019 Rp682.102.899, tahun 2020 Rp1.421.479.451, tahun 2021 Rp1.103.886, tahun 2022 Rp157.946.123, tahun 2023 Rp155.112.857, dan tahun 2024 Rp249.767.366.
Dalam kasus ini, Sirait mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas kerugian negara yang diduga melibatkan banyak pihak.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Walikota Pematangsiantar maupun instansi terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara itu. (Red/02)












