KOREKSI Jambi, Pengusaha asal Kota Medan, bernama Edi (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang terjadi pada akhir Juli 2025 dan menghanguskan ratusan hektare lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmadia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Iya benar, pemilik lahan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025), mengutip kompas.com.
Dalam proses penyidikan selama lima bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 saksi, mulai dari warga sekitar, petugas pemadaman, hingga empat orang ahli.
Taufik menjelaskan, penyidik juga memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status dan luasan lahan yang terbakar. “Hasilnya diketahui luas lahan yang terbakar mencapai 189 hektare,” ujarnya.
Lahan tersebut merupakan areal gambut, sehingga proses pemadaman berlangsung sulit dan memakan waktu lama. Menurut Taufik, lahan milik tersangka diketahui tengah disiapkan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit.
Meski demikian, polisi belum memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi secara sengaja. Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (Red/45)






