KOREKSI Medan, Sebuah gudang penampungan dan pengolahan oli kotor yang terletak di Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat meresahkan warga.
Pasalnya, selain keberadaannya di kawasan padat penduduk, gudang tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (25/2/2026), pihak aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha berinisial R itu.
Informasi yang berhasil dihimpun media, R selaku pemilik usaha bebas menjalankan aktivitasnya karena tempat usahanya kerap didatangi oknum berpakaian preman, yang diduga dari aparat penegak hukum dengan tujuan yang tak jelas.
“Sepertinya yang selalu datang itu dari aparat Pak. Mereka sering keluar masuk ke gudang itu, tapi kita tak tau mereka ngapain,” sebut Iwan yang mengaku warga Marelan kepada media, Rabu (25/2/2026).
Kata Iwan, mobil pengangkut oli kotor di gudang tersebut setiap hari hilir-mudik, mengantar oli kotor ke dalam gudang dan keluar sembari mengangkut minyak bakar olahan dari dalam gudang yang selalu diawasi oleh orang suruhan R.
Informasinya, gudang tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama, namun usaha yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut, hingga saat ini masih terus eksis beroperasi tanpa ada hambatan dari instansi terkait.
Padahal, pengelolaan, pengumpulan, atau pemanfaatan oli kotor (limbah B3) tanpa izin resmi adalah tindak pidana serius. Para pelanggar bisa terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, serta UU Perindustrian dan Perlindungan Konsumen.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian dan instansi terkait, yang terkesan sengaja membiarkan proses pengolahan oli kotor tersebut, terus beroperasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (25/2/2026), oknum pemilik usaha berinisial R belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait ‘bisnis haram’ yang dijalankannya. (Red/02)












