Berita Utama

Pengepul Emas Diduga Ilegal di Batang Lobung Madina Masih Bebas Beroperasi

31
×

Pengepul Emas Diduga Ilegal di Batang Lobung Madina Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penambangan emas illegal.

KOREKSI Madina, ‎Aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih bebas beroperasi.

Namun, aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian sepertinya enggan melakukan penertiban. Padahal, aktivitas yang dilakukan secara terangan-terangan itu sangat meresahkan serta merugikan banyak pihak.

Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (09/2/2026), aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Bahkan, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.

Diketahui, seorang pengepul emas berinisial PS adalah pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. PS sendiri diduga merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL atau BNS, yang rutin menampung hasil emas ilegal dari wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah mengetahui secara pasti kegiatan tersebut, terutama informasi dari berbagai pemberitaan media, namun masih enggan melakukan penertiban.

Hal itu memperkuat tudingan adanya dugaan ‘main mata’ antara aparat kepolisian dengan pemilik tambang emas yang diduga ilegal tersebut, dan dugaan terjadi ‘transaksi upeti’ yang mengalir ke oknum aparat setempat untuk proses pembiaran.

Padahal, dampak dari aktivitas PETI dan pengepulan ilegal tersebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut, mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat luas.

Seharusnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Kepolisian Resort (Polres) Madina, dari jauh hari sudah mengambil langkah konkret. Bukan malah sebaliknya, terjadi proses pembiaran menunggu terjadi bencana baru bertindak.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas pengepul emas ilegal tersebut.

Untuk diketahui, penambangan emas yang dilakukan secara ilegal melanggar‎ UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 (Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
‎Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.

‎KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
‎Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
‎Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat. (Red/02)