KOREKSI Kupang, Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, berujung pada pemecatan Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.
Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding. Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Sebelumnya, video dua siswa SPN Kupang dianiaya oleh seorang personel Polda NTT, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan oknum polisi berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan.
Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. (Red/81)






