Berita Utama

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta

5
×

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Hukuman eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi mark up hingga kegiatan fiktif.

Selain itu, PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp20,5 miliar subsider 6 tahun.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” dalam amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).

Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, menjadi 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 3 tahun, setelah dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Sebelumnya, Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp13,4 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,3 miliar. Perbuatan koruptif ini terjadi pada periode 2022-2024. Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.

Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8.196.917.258.

Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp6.770.674.200. Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp913.474.356. Artinya, terdapat selisih Rp5.857.199.844.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp9.110.391.614. (Red/21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *