KOREKSI Medan, Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus penerbitan dan peralihan lima SHM tersebut disinyalir melibatkan sejumlah oknum pejabat negara.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara dan kini ditangani Polrestabes Medan. Namun, diduga mengalami hambatan dalam proses penyelidikan.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, menyoroti potensi mandeknya penanganan kasus ini. Ia menegaskan, apabila laporan pengaduan masyarakat (dumas) dicabut, hal itu tidak otomatis menghentikan proses hukum. Menurutnya, dugaan penghentian penyelidikan oleh aparat kepolisian dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini melibatkan pejabat negara dan kepala pertanahan, sehingga penanganannya harus berjalan transparan dan profesional. Jika dumas dicabut, aparat tidak boleh menghentikan penyidikan. Proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum dan keadilan publik,” tegas Sunaryo, Selasa (03/2/2026).
Hingga kini, pihak Polrestabes Medan belum merespon konfirmasi terkait dugaan mandeknya penyelidikan. Sunaryo mengingatkan pentingnya pengawasan eksternal dari masyarakat sipil.
“RCW dan publik akan terus memantau kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada kemungkinan dumas dicabut. Aparat harus bertindak tegas agar tidak ada pihak yang diperlakukan istimewa,” tambah Sunaryo.
Sebelumnya, KMMB Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 22 Desember 2025.
Koordinator aksi, Sutoyo, S.H, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ia menyoroti dugaan kedekatan salah satu pemilik SHM dengan oknum aparat, yang jika terbukti benar, mencerminkan praktik mafia tanah.
Dalam aksi itu, Sutoyo mengatakan, pelimpahan berkas ke Polrestabes harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan secara objektif, bebas dari intervensi.
Laporan KMMB menyebut, lima SHM yang diterbitkan tumpang tindih dengan sertifikat sah yang diterbitkan sejak tahun 1988. Dugaan penerbitan sertifikat baru tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997, dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. KMMB juga menduga adanya perbuatan pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP.
Pada pemberitaan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan peralihan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator Aksi KMMB Sumatera Utara, Sutoyo, S.H, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan kini telah menunjukkan perkembangan, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Terkait kasus lima SHM di Deli Serdang, informasinya berkas sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ini tentu menjadi perhatian kami karena berarti ada progres tindak lanjut dari laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Sutoyo.
Sutoyo menjelaskan, pihaknya menyambut baik pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Polrestabes Medan karena wilayah hukum itu dinilai lebih dekat secara administratif dan koordinatif dengan KMMB Sumut.
Menurutnya, pelimpahan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses hukum. Ia menyinggung adanya isu kedekatan antara pemilik lima SHM tersebut dengan oknum aparat penegak hukum.
“Ada selentingan informasi bahwa RS selaku pemilik dari lima SHM diduga memiliki kedekatan dengan orang-orang di Polda Sumatera Utara. Dugaan ini akan kami usut. Jika nanti terbongkar dan terbukti benar, ini akan menjadi gambaran buruk tentang penegakan hukum yang berdekatan dengan mafia tanah,” tegasnya.
KMMB Sumut menilai dugaan keterlibatan oknum aparat, jika benar adanya, merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 23 Desember 2025, dengan nomor B/8147/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dari KMMB Sumut telah diterima dan ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan dan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa prosedur yang semestinya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/8146/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2025, penanganan dumas tersebut telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolrestabes Medan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut hanya digunakan sebagai bentuk pelayanan pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Untuk informasi lanjutan, pelapor dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim dan penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara dimaksud.
KMMB Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan bersih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, apalagi jika menyangkut dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas Sutoyo.
Sutoyo menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah memiliki SHM sah sejak tahun 1988.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat baru yang menurut kami terbit di atas lahan yang telah bersertifikat sah. Kondisi ini berpotensi memicu konflik di lapangan,” ujar Sutoyo.
Lahan seluas 16.990 meter persegi yang berlokasi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui berdasarkan keterangan KMMB-SU telah dibeli oleh almarhum K dari AS dan dibaliknamakan secara sah pada tahun 1988.
Namun, menurut KMMB-SU, pada tahun 2023 terjadi konflik di lokasi tersebut setelah sekelompok pihak yang menurut klaim mereka mewakili seseorang berinisial RS, datang dan menyampaikan klaim kepemilikan lahan.
KMMB-SU mengungkap bahwa terdapat lima SHM yang dinilai tumpang tindih, yakni SHM Nomor 934 atas nama RS, SHM Nomor 935 atas nama D, SHM Nomor 936 atas nama A, SHM Nomor 937 atas nama NK, dan SHM Nomor 940 atas nama J.
Menurut Sutoyo, sertifikat-sertifikat tersebut berdasarkan dugaan KMMB-SU berasal dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan, Lurah Delitua Timur, dan Camat Delitua, sebelum kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
KMMB-SU juga menyoroti salah satu SHM karena menurut informasi yang mereka peroleh, pemilik sertifikat tersebut diduga berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada saat sertifikat diterbitkan. Namun demikian, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan pembuktian.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polrestabes Medan maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait tindaklanjut kasus tersebut. (Red/02)






