Berita Utama

Penemuan Ladang Sawit di Kawasan Bukit Cigobang Resahkan Warga

4
×

Penemuan Ladang Sawit di Kawasan Bukit Cigobang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Cirebon, Temuan perkebunan kelapa sawit di kawasan bukit Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, bikin geger dan meresahkan warga. Pasalnya, wilayah Desa Cigobang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dan penyangga mata air.

Jalan setapak yang membelah hutan hijau kini mulai diapit deretan tanaman sawit yang tumbuh di lereng perbukitan. Dalam 4 bulan terakhir, kebun sawit diketahui telah menginvasi lahan seluas kurang lebih 4 hektare di kawasan bukit Cigobang, pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut.

Sawit ditanam dengan jarak sekitar 6 meter di area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan asri. Warga menilai alih fungsi lahan tersebut berpotensi merusak cadangan air tanah.

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi awal penanaman kelapa sawit tersebut.

“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman, Jum’at (02/1/2026).

Ia menegaskan, kelapa sawit bukan merupakan komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon. Selama ini, pengembangan sektor perkebunan di wilayah tersebut lebih diarahkan pada komoditas yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat.

Durahman menjelaskan, pihaknya baru-baru ini juga menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kebijakan terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan bahwa area yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.

Penggantian komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Kebijakan ini juga bertujuan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing. Serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan.

“Pekan depan kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Kami juga akan melakukan pendampingan agar bisa dilakukan penggantian kelapa sawit dengan varietas tanaman komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas utama daerah,” ucapnya.

Durahman menegaskan, untuk sementara tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang. Kedepan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan lebih mengedepankan regulasi yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *