KOREKSI Batu Bara, Polres Batu Bara dinilai lamban menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat umat yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Batu Bara. Penyidik sepertinya enggan menangani laporan kasus pemberian pinjaman dana zakat kepada kelompok tani tersebut.
Hal itu tentunya memunculkan kekhawatiran ditengah masyarakat. Pasalnya, proses hukum dalam kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini diajukan melalui laporan yang menyatakan dugaan penggunaan dana tidak sesuai syariat Islam serta diduga melanggar Pasal 25 peraturan tentang pengelolaan zakat.
Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua LSM Republik Corruption Watch (RCW) Asahan–Batu Bara, Ali Umar, SH, mengaku belum melihat langkah konkret dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
“Sejauh ini kami belum melihat langkah konkret dari penyidik Tipikor Polres Batu Bara terkait laporan tersebut,” ujar Ali Umar, dalam pernyataannya yang diterima, Senin (09/3/2026).
Ali menyebut, penanganan perkara terkesan lamban padahal sebagian besar sumber dana zakat berasal dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batu Bara yang beragama Islam.
“Penyalahgunaan dana zakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari penyidik, khususnya Tindak Pidanan Korupsi Polres Batu Bara untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta pengelolaan dana umat.
Selain persoalan dana zakat, RCW juga menyoroti adanya pengurus Baznas yang disebut merangkap jabatan sebagai kepala desa aktif.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, baik itu penyidik Polres Batu Bara maupun pengurus Baznas belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut. (Red/09)












