Berita Utama

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

4
×

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025, yang sebelumnya jatuh tempo berakhir pada 30 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, Dr M Agha Novrian S.S.T.P M.Si kepada media, saat meninjau Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis 11 September 2025 lalu.

Agha didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi menjelaskan, perpanjangan tersebut diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari denda keterlambatan,” jelasnya.

Agha mengapresiasi warga Medan yang telah taat membayar pajak. Agha menyebut, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi pembangunan Kota Medan.

Agha juga memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Agha berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli sudah mencapai 87%. Meski capaian tersebut diapresiasi, Agha menegaskan agar petugas tidak cepat berpuas diri.

Agha mengajak supaya terus menggali potensi pajak yang ada agar target penerimaan dapat tercapai maksimal.

Pemko Medan berharap, perpanjangan jatuh tempo tersebut memotivasi masyarakat untuk semakin patuh membayar pajak demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *