Berita Utama

Pemko Medan Diminta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Adi Sucipto

3
×

Pemko Medan Diminta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Adi Sucipto

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah menyebut, kokohnya bangunan tersebut berdiri meski tanpa izin, merupakan contoh buruk kinerja Pemko Medan soal pengawasan.

“Kita minta Satpol PP membongkar bangunan tanpa PBG tersebut. Kami minta juga Dinas Perkimcikataru Kota Medan lebih dulu menyegel bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran,” tegas El Barino Shah saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (06/10/2025).

Menurut Politisi Golkar itu, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto yang beridiri tanpa PBG tersebut harus mendapatkan tindakan tegas agar tidak memberikan contoh buruk bagi bangunan yang ingin berdiri lainnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembali. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Kalau melanggar aturan harus diberi pelajaran. Jangan hanya sekadar ketok cantik. Harus ada efek jera,” ungkapnya. (Red/73)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *