KOREKSI OKU, Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK bernama Sayidatul Fitriyah (27) di Ogan Komering Ulu (OKU), dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Ancaman hukumannya mati atau 20 tahun penjara,” kata Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo saat konferensi pers, Jum’at (21/11/2025).
Endro menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja sebagai penjaga kos tempat korban tinggal di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Selama lima tahun bekerja, Riko memahami seluk-beluk lokasi kejadian. Pada Selasa (18/11/2025), Riko yang tinggal di rumah mertuanya terlibat keributan dengan istri.
Ia kemudian memilih bermalam di salah satu kamar kos kosong yang berada di sebelah kamar korban. Malam itu, korban mendengar pelaku batuk-batuk.
Sayidatul kemudian menghubungi pemilik kos karena curiga. Rabu (19/11/2025) pagi, Riko sadar penjaga kos akan memeriksa kamar. Ia memanjat plafon dan berpindah ke kamar korban yang sudah pergi mengajar.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan langsung melihat keberadaan pelaku di bagian belakang kamar. “Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku membungkam mulut korban dan mendorongnya ke kasur,” jelas Endro.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku mengalami luka cakaran. Riko kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab, mengikat tangan korban dengan dasi, serta mengikat kaki korban dengan jilbab hingga tak bisa bergerak.
“Pukul 15.00 WIB pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil satu unit handphone. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Endro.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red/76)






