Berita Utama

Para Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

16
×

Para Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOREKSI Medan, Mulai 02 Januari 2026, para pelaku kumpul kebo atau pasangan lain jenis yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan, dapat dipidana secara hukum.

Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal itu seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sementara itu, pelanggaran berupa kegiatan kumpul kebo tersebut belum diatur dalam KUHP lama. “Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jum’at (02/1/2025).

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, pelanggaran kumpul kebo atau living together perlu ada aduan agar proses hukum bisa dilakukan. Abdul menyampaikan bahwa perbuatan kumpul kebo termasuk kategori delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan dalam hal ini adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara jelas Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan ini. “Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujar Abdul.

Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Adapun Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya. Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ucapnya.

Abdul mengatakan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik. Hal itu dikarenakan orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.

Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang. “Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.

Pelanggaran ketertiban umum itu contohnya seperti menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga. Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai. (Red/33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *