Hukum & Koreksi

Panen Sawit di Lahan HGU Tanpa Izin, Dua ‘Ninja’ Dibekuk

1
×

Panen Sawit di Lahan HGU Tanpa Izin, Dua ‘Ninja’ Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI Babel, Para petani sawit di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sangat resah dengan aksi pencurian sawit. Apalagi, para pelaku yang cukup trend disebut dengan ‘Ninja’ itu, melakukan aksinya secara berkomplot.

Para petani berharap, pihak kepolisian bisa rutin melakukan patroli guna meminimalisir aksi pencurian sawit oleh para ‘Ninja’ perkebunan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang ‘Ninja’ saat sedang beraksi memanen tandan buah segar (TBS) sawit di area HGU perusahaan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok M 04 Afdeling Echo, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Kasus pencurian dengan pemberatan, dua pelaku telah diamankan beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso, Senin (16/2/2026).

Yos mengungkap, kejadian bermula saat pelapor bersama rekannya melakukan patroli pengamanan kebun. Ketika melakukan kontrol di area perkebunan, keduanya melihat aktivitas mencurigakan di blok yang tidak sedang dijadwalkan panen.

Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan dua orang tengah memanen sawit tanpa izin. Sambil berkoordinasi dengan pimpinan, pengamanan tambahan didatangkan ke lokasi. Sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, keduanya mengakui telah memanen tanpa izin sebanyak 23 janjang TBS. Petugas juga menemukan satu buah egrek (alat panen sawit) yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut. Yos menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (Red/08)