KOREKSI Toraja, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Dinas Pertanian Toraja Utara, berinisial TR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024, yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Aksi ini diduga karena tersangka rangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis. Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Rabu (03/12/2025).
Kajari Tana Toraja, Frendra AH mengungkap, selain memiliki kewenangan sebagai pejabat struktural, TR juga diberi tanggungjawab sebagai pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis.
Alhasil katanya, rangkap jabatan tersebut diduga memudahkan tersangka untuk mengatur dan mengendalikan proyek.
“Jabatan rangkap inilah yang diduga memudahkan TR mengatur dan mengendalikan pelaksanaan proyek irigasi perpipaan di lapangan,” kata Frendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bebernya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2.221.910.450,” jelasnya.
Kasus terjadi saat proyek irigasi perpipaan itu mendapat alokasi anggaran Rp8 miliar yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.
Dari total anggaran tersebut, Rp7,92 miliar direalisasikan untuk tiga jenis kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan konstruksi, serta monitoring dan pelaporan. Proyek ini dilaksanakan di 80 titik melalui skema swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani.
Namun, TR diduga melakukan pengaturan dan penyimpangan sejak tahap pembelian material. “Ia mengarahkan sedikitnya 60 kelompok tani membeli pipa pada sebuah toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Frendra, harga material yang dibeli diduga telah dinaikkan sehingga tidak sesuai nilai wajar. “Penyidik juga menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban pekerjaan disusun tidak sesuai kondisi nyata di lapangan. Dari praktik tersebut, TR diduga memperoleh keuntungan pribadi,” tuturnya.
Frendra menjelaskan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pejabat dan pihak terkait di Kabupaten Toraja Utara.
“Dari keterangan para saksi dan bukti yang diperoleh, penyidik meyakini bahwa TR berperan aktif dalam pengaturan pembelian material hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari. Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/35)






