KOREKSI Natuna, Oknum Camat di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial JU, ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih dibawah umur.
JU yang merupakan Camat Pulau Tiga Barat itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, Rabu (21/1/2026).
Dugaan pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian dilaporkan ke Polres Natuna.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada Kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Natuna segera melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan oleh JU dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025. Pelaku diketahui telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
“Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” jelas Richie.
Richie memastikan bahwa Polres Natuna menangani perkara ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JU dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (Red/22)












