KOREKSI Jakarta, Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Kamadana.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, keputusan ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kristrianti menjelaskan, pada 18 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Kamadana dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pasalnya, BPR tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Kamadana dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan.
Namun dalam pelaksanaannya, BPR tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Keputusan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Kristrianti menambahkan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan BDR BPR Kamandana dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana,” pungkasnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Red/66)












