Berita Utama

Notaris Diduga Terlibat Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

15
×

Notaris Diduga Terlibat Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), mendalami dugaan keterlibatan notaris terkait kasus korupsi korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 untuk pembangunan perumahan Citra Land.

Dugaan keterlibatan notaris yakni memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry menyebut, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak notaris. “Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman,” katanya, Senin (20/10/2025).

Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

“Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan. Ini masih sedang dilakukan finalisasi. (Penyitaan aset yang menjadi kerugian negara) sedang kita persiapkan terkait penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023. (Red/78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *