Berita Utama

Noel Resmi Jadi Tersangka, Dulu Pernah Dukung Koruptor Dihukum Mati

11
×

Noel Resmi Jadi Tersangka, Dulu Pernah Dukung Koruptor Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Koreksi Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Jum’at (22/8/2025).

 

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025) malam lalu.

 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at.

 

Wamenaker Noel mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama belasan tersangka lainnya. Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.

 

Pada tahun 2022 silam, Noel pernah menyatakan dirinya merupakan satu-satunya aktivis yang mendukung koruptor dihukum mati. Pernyataan disampaikan saat dirinya masih menjadi relawan Jokowi Mania (Joman).

 

Saat itu, Noel sedang melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut pun diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

 

“Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” kata Noel kala itu.

 

Tiga tahun berselang, kini Noel sendiri yang justru menjadi tersangka kasus korupsi. KPK melakukan OTT terhadap Noel terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *