KOREKSI.co Kendari, Kepergok jalan-jalan dan ngopi, Supriadi, yang merupakan narapidana (napi) kasus korupsi, dijebloskan kedalam sel isolasi. Supriadi kedapatan berada di luar rutan dan singgah di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi isolasi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra usai melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal napi.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Supriadi jalan-jalan sambil ngopi bersama mantan bawahannya di kawasan Eks MTQ, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (14/4/2026), viral di media sosial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan, selain ditempatkan di sel isolasi, napi juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Diketahui, sel isolasi merupakan penempatan khusus bagi napi dengan pembatasan interaksi secara ketat. Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal juga dinyatakan melanggar prosedur karena tidak mencegah pertemuan tersebut sehingga dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam perjalanan kembali dari sidang, Supriadi bersama petugas sempat berhenti untuk menjalankan sholat Dzuhur dan makan siang. Kondisi tersebut terekam dan menyebar luas sehingga menimbulkan kesan napi bebas berkeliaran.
Untuk diketahui, Supriadi terjerat kasus menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Kegiatan itu menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). (Red/55)












