KOREKSI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Nadiem disebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata Jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuh Jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung. Pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan tersebut disampaikan Nadiem melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh Jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. (Red/78)












