Berita Utama

Modus Tiga Oknum Jaksa di Banten Peras WNA Korsel

3
×

Modus Tiga Oknum Jaksa di Banten Peras WNA Korsel

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Tiga oknum jaksa di Banten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12/2025) lalu, terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).

Dalam operasi senyap itu, komisi antirasuah juga menangkap dua orang lainnya dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.

Berkas kasus tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/12/2025) dini hari. KPK menyebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap KPK.

“Ternyata disana (Kejagung) orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025).

Tiga jaksa tersebut masing-masing HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ selaku pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten. Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, dimana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melansir kompas, Sabtu (20/12/2025).

Modusnya, ketiga jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel tersebut “jika tidak menyetor upeti”.

Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut. Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. (Red/56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *