Berita Utama

Miris, Oknum Guru di Jember Dinyatakan Pensiun Usai Terima SK PPPK

3
×

Miris, Oknum Guru di Jember Dinyatakan Pensiun Usai Terima SK PPPK

Sebarkan artikel ini
Moh Nur Kholis, oknum guru PPPK Paruh Waktu yang baru terima SK dan dinyatakan telah pensiun.

KOREKSI Jember, Nasib miris dialami seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim) bernama Moh Nur Kholis. Dimana, pria asal Desa Karang Rejo, RT/RW: 003/016, Kecamatan Gumukmas, Jember itu, tidak pernah menerima gaji sejak Januari 2026.

Peristiwa memprihatinkan yang menimpa pahlawan tanpa tanda jasa tersebut terjadi sejak Nur Kholis diangkat serta menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terhitung mulai 01 Januari 2026 lalu.

Nur Kholis sempat mempertanyakan ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Jember, terkait hal tersebut. Namun, jawaban yang diterima Nur Kholis cukup mencengangkan.

Dimana, pihak Dinas Pendidikan Jember menyatakan pria kelahiran tahun 1967 tersebut telah pensiun. Atas dasar itu, Nur Kholis tidak menerima gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H.

“Saya mendatangi Dinas Pendidikan di Bagian Kepegawaian, untuk mempertanyakan apa masalahnya saya tidak menerima gaji. Mereka menyatakan kalau saya telah pensiun,” ungkap Nur Kholis kepada wartawan, Kamis (02/4/2026).

Tentunya, pernyataan tersebut mengejutkan Nur Kholis. Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat pernyataan pensiun. Selain itu, dirinya juga resmi baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Nur Kholis menyebut, sejak awal dirinya sempat “mencium bau kejanggalan”. Dimana, SK miliknya diduga sempat disembunyikan oleh oknum pegawai Kecamatan Gumukmas berinisial BY. Setelah melalui berbagai ‘drama’, akhirnya SK milik Nur Kholis dikembalikan oleh istri BY.

“Dari awal, saya merasa janggal. SK saya diduga sengaja disembunyikan BY yang merupakan oknum pegawai Kecamatan Gumukmas. Setelah dicari ke rumah BY, akhirnya SK saya diserahkan istri BY,” ucapnya.

Kejanggalan yang lebih menonjol juga mencuat. Jika memang Nur Kholis sudah layak pensiun, tentunya pengangkatan dirinya sebagai PPPK tidak akan pernah terjadi.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa saya diangkat menjadi PPPK jika tidak bisa menikmati hasilnya. Masa baru diangkat langsung pensiun?. Selain itu, seandainya di pensiunkan, kenapa saya tidak mendapatkan surat pernyataan pensiun, dan andai kami masih aktif sejak mendapatkan SK kenapa kami tidak mendapat gaji maupun THR,” tukasnya.

Hingga berita ini dilansir, Bupati Jember maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya perihal yang dialami sang pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. (Red/10)