KOREKSI Subang, Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban. Teranyar, sebanyak 9 orang di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas usai pesta miras oplosan.
Dua orang yang merupakan penjual dan pemasok diamankan Satreskrim Polres Subang. Polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan (gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet.
Peredaran miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan orang warga Subang serta tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/2/2026).
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis gembling di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
Sementara itu, dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang, tetapi setelah beberapa jam warga mulai keracunan.
“Setelah beberapa jam mengkonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.
Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan tersebut, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras gembling, sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ucapnya.
Dony menambahkan, Polres Subang juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Red/45)












