Berita Utama

Menteri Imipas Didesak Copot Karutan Kelas I Medan

8
×

Menteri Imipas Didesak Copot Karutan Kelas I Medan

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.

KOREKSI Medan, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dalam pernyataan resminya, KAMAK mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, dari jabatannya.

Desakan tersebut muncul atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan rutan.

KAMAK juga menyoroti dugaan perlakuan khusus terhadap seorang tahanan kasus korupsi bernama Topan Ginting, yang merupakan mantan Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Dalam poin pernyataannya, KAMAK meminta Menteri Imipas untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan.

Mereka menilai adanya kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan barang elektronik oleh tahanan yang seharusnya dilarang.

Selain itu, KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerjasama dengan kementerian terkait dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hal ini guna mengusut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum.

Koalisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tetapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga berita ini dilansir, Rabu (01/4/2026), Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait pernyataan KAMAK tersebut. (Red/05)