Berita Utama

Menteri ATR/BPN: Penyelesaian Konflik Tanah di Pengadilan Tak Efektif

1
×

Menteri ATR/BPN: Penyelesaian Konflik Tanah di Pengadilan Tak Efektif

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Kalteng, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut, penyelesaian konflik pertanahan di pengadilan tidak efektif.

Pasalnya, membutuhkan waktu lama dan banyak delik gugatan. Menurutnya, penyelesaian konflik tanah hanya akan efektif melalui proses mediasi.

“Konflik tanah itu kalau dibawa ke pengadilan, dengan menggunakan format undang-undang, saya jamin sampai mati enggak selesai-selesai,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Nusron mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan di pengadilan bisa memakan waktu sangat lama karena dapat melalui berbagai proses peradilan. Pertama, penggugat bisa menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Begitu kalah di PTUN, dia bisa menembak pidananya, begitu selesai menembak pidana, dia cari perdatanya. Lama, Pak, untuk satu masalah bisa selesai 18-20 tahun,” jelasnya.

Dijelaskan lebihlanjut, jika lahan yang berkonflik itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa pakai 35 tahun, dan jika ada 20 tahun konflik pertanahan yang menyeret bidang HGU itu, maka tidak akan efektif. Dia pun meminta agar pemerintah daerah menyelesaikan masalah itu dengan keberpihakan yang jelas.

“Kalau ada masalah, dilihat keberpihakannya. Kalau berpihak ke masyarakat, panggil pengusahanya, kamu mau berbagi atau tidak?. Ingin usahamu tenang atau tidak?. Kalau enggak, bakal diganggu terus. Memang begitu kalau ada konflik sengketa,” tukasnya.

Nusron meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi jika ada konflik lahan dengan memanggil semua pihak yang terlibat. Namun, dia memperjelas bahwa mediasi yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan betul-betul mediasi yang memerlukan kesepakatan kedua belah pihak dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

“Kalau mediasinya mediasi formal, enggak bisa jalan juga. Mediasinya panggil cepat, harus ada upaya semi-semi Korea begitu, baru bisa jalan. Kalau menggunakan pola formalitas, susah juga,” tegasnya. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *