Berita Utama

Menteri Agama Didesak Copot Kakanwil Kemenag Sumut

50
×

Menteri Agama Didesak Copot Kakanwil Kemenag Sumut

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sumut, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut) menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan, Kamis (11/9/2025) lalu.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Menteri Agama untuk segera mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi Nasution SAg MM. Mereka menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang dianggap tidak adil.

Koordinator aksi, Rahmat Situmorang, menyoroti proyek pembangunan dengan nama paket rehab gedung dan bangunan Puspenkom yang tercatat pada RUP 51461968. Menurut mereka, proyek dengan sumber dana APBN 2024 senilai Rp3 miliar itu, tidak sesuai peruntukan.

“Jika merujuk pada situs resmi LKPP, tertulis jelas bahwa paket tersebut adalah rehabilitasi gedung. Itu artinya, fokusnya pada perbaikan atau pembaruan bangunan yang sudah ada, bukan membangun dari nol,” kata Rahmat.

Selain itu, mahasiswa juga menilai kebijakan Kakanwil terkesan tebang pilih. Mereka mencontohkan pemecatan seorang guru PNS di MAN 1 Padangsidimpuan yang dinilai cacat administrasi. Sementara pejabat yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat masih dipertahankan di posisinya.

Dalam pernyataan resmi, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI mengaudit proyek pembangunan Unpenkom Regional 1 Medan, termasuk nilai bangunannya.

Meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kakanwil Kemenag Sumut, terkait pemecatan guru, mutasi PNS, hingga dugaan jual beli jabatan.

Serta menuntut Menteri Agama segera mencopot Kakanwil Kemenag Sumut yang dianggap menimbulkan kegaduhan di internal kementerian.

“Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Kami berharap Itjen bekerja profesional agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat maupun dunia pendidikan,” tegas Rahmat.

Kepala Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa pembangunan gedung Unpenkom Regional 1 Medan sudah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kanwil Kemenag Sumut juga telah menyelesaikan pembentukan Unit Penilaian Kompetensi ASN atau gedung Unpenkom. Penilaian kompetensi ini untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai ASN. Namun hingga kini gedung tersebut belum dioperasionalkan karena masih menunggu Juknis dari Kementerian Agama RI pusat,” terang Imam.

Pihak Kanwil, lanjutnya, sudah mengajukan permintaan Juknis Operasional ke Kementerian Agama RI. “Kami masih menunggu Juknis Operasional ke pusat,” tambahnya.

Terkait disiplin ASN, Imam menegaskan Kanwil Kemenag Sumut berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku. “Hal ini dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Hingga kini gedung tersebut belum dioperasionalkan karena masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI pusat. Pihak Kanwil menyebut telah mengajukan permintaan juknis operasional ke pusat.

Selain itu, proses pembangunan gedung dinyatakan transparan dan sesuai ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tuduhan yang disampaikan melalui aksi mahasiswa dinilai keliru. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *