Berita Utama

Mentan Pecat Pegawai Kementan Terkait Kasus Pungli Bantuan Alsintan

9
×

Mentan Pecat Pegawai Kementan Terkait Kasus Pungli Bantuan Alsintan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipecat lantaran terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Ada yang menipu rakyat. Dua minggu lalu sudah saya pecat. Tidak ada toleransi,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, saat berdialog bersama anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (16/12/2025) lalu.

Amran menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang nekat melakukan praktik penyimpangan karena mencederai kepercayaan publik dan merugikan petani.

Menurutnya, pegawai yang dipecat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada petani untuk mengakses bantuan pemerintah yang sejatinya diberikan secara gratis.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, pungli yang tersebut berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit alsintan. Bahkan di salah satu titik nilainya mencapai sekitar Rp600 juta.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani, mengingat seluruh bantuan pertanian bersumber dari APBN dan ditujukan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.

Ia menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan simbolik. Ditegaskannya, satu orang tidak boleh dibiarkan merusak program pemerintah yang menyangkut kepentingan jutaan petani di seluruh Indonesia.

Kementan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun penyimpangan lainnya.

Seluruh laporan akan diverifikasi secara menyeluruh, dan apabila terbukti bakal dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *