KOREKSI Simalungun, Akibat lambannya proses penanganan kasus pelecehan di Poles Simalungun, seorang perempuan buruh tani berinisial AMD, warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, harus berjuang mati-matian demi mendapatkan keadilan.
Pasalnya, kasus dugaan pelecehan yang menimpa anak tercintanya dan dilaporkan ke Polresta Simalungun pada tanggal 05 November 2024 silam, hingga kini penanganan kasusnya semakin tak jelas.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor tanda bukti lapor polisi LP/B/325/XL/ 2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 05 November 2024.
Akhirnya, AMD medatangi Propam Polda Sumut untuk melaporkan secara langsung. Namun ironisnya, petugas di bagian Yanduan Propam Polda Sumut mengarahkan AMD untuk membuat pengaduan secara online, lewat Layanan Pengaduan Polri.
Mendengar hal itu, AMD merasa terkejut karena niatnya mau melaporkan langsung, tetapi malah diarahkan melapor lewat online, yang selanjutnya menunggu arahan dari Mabes Polri kemana disposisi penanganan laporannya.
Dengan berlinang air mata, AMD memohon agar pelaku segera ditangkap dan diganjar sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukti laporan AMD teregister di Layanan Pengaduan Polri dengan nomor bukti laporan UAG80X1E.
“Saya datang ke Propam Polda Sumut ini memohon keadilan buat anak saya. Sudah satu tahun lebih dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditangkap juga. Mohonlah bapak Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mendengar kami orang susah ini agar mendapat keadilan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
AMD mengatakan, jika pihak Polres Simalungun kesulitan dalam menangkap pelaku, seharusnya melimpahkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Polda Sumut.
“Barangkali di Polda Sumut ini masih ada keadilan itu berpihak kepada kami masyarakat tak mampu ini. Bayangkan, satu tahun lebih kami mengais keadilan tanpa kejelasan. Saya tidak senang jika dua orang pelaku hanya dituliskan dalam selembar kertas, dituliskan katanya sudah tersangka namun sampai hari ini tak di proses hukum,” ungkapnya.
AMD menyebut, ketidakseriusan penyidik dalam mengungkap kasus ini diketahui sejak oknum penyidik Polres Simalungun Aipda Freddy Simare Mare meminta keluarga korban untuk mencari keberadaan pelaku dan menginformasikan kepada kepolisian agar ditangkap. (Red/02)












