Politik & Pemerintahan

Mengacu KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Korupsi dalam Konferensi Pers

3
×

Mengacu KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Korupsi dalam Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KOREKSI Jakarta, Para tersangka kasus dugaan korupsi, tidak lagi ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan mengacu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini agak beda. Para tersangka tidak ditampilkan. Kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Pada Pasal 91 KUHAP menerangkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Atas dasar itu, KPK memilih untuk tidak memperlihatkan tersangka pada saat konferensi pers.

Asep menjelaskan, keputusan KPK tidak menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi saat konferensi pers adalah karena ada asas praduga tak bersalah.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 91 KUHAP yang berbunyi, ‘Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah’.

Menurut Asep, pasal tersebut berfokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, keputusan komisi antirasuah berbanding terbalik dengan pernyataan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dimana, Fickar mengatakan bahwa dirinya tidak melihat bahwa pasal-pasal di KUHAP baru secara tegas melarang KPK untuk menampilkan tersangka korupsi pada saat konferensi pers.

“Saya tidak menemukan ketentuan dalam KUHAP yang melarang memajang tersangka,” katanya.

Fickar berpendapat, seharusnya KPK tidak perlu khawatir jika ingin memajang para tersangka seperti tradisi-tradisi sebelumnya.

Kendati demikian, KPK dinilai menafsirkan pasal tersebut sebagai salah satu perbuatan praduga bersalah sehingga lembaga antirasuah tersebut memilih untuk tidak menampilkan tersangka korupsi.

“Pasal 91 bisa ditafsirkan sebagai perbuatan yang menimbulkan tafsir atau praduga bersalah, padahal masih disebut sebagai tersangka,” ucap Fickar.

Menurutnya, keputusan KPK untuk tidak memajang para tersangka merupakan pilihan lembaga itu sendiri dalam menafsirkan Pasal 91 KUHAP baru. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *