KOREKSI Deli Serdang, Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas Forum Umat Islam dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Mesjid Indonesia (APMI), mengecam keras tindakan perusakan aset Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Blok A Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (12/12/2025).
Masjid Al Ikhlas merupakan satu-satunya bangunan yang masih tersisa diatas lahan seluas 11,4 Ha yang menjadi objek sengketa perdata di PN Lubuk PAKAM yang dimenangkan oleh PT United Orta Berjaya (PT UOB) melawan 19 tergugat.
Kemudian, pada Jum’at, (09/5/2025) lalu, pihak PN Lubuk Pakam telah melaksanakan eksekusi dengan Surat Penetapan Nomor: 19/Pdt.Eks/2023//PN Lbp Jo. No 242/Pdt.G/2020/PN Lbp.
Menurut Ustadz Sauri Siregar, Masjid Al Ikhlas dirusak oleh oknum-oknum yang ingin merusak aqidah umat Islam dengan menghancurkan rumah ibadahnya.
“Masjid ini sudah dirusak oleh oknum-oknum yang ingin merusak aqidah umat Islam dengan menghancurkan rumah ibadahnya. Jendela dan kanopi sudah dirusak dan keberadaannya kini tidak tau lagi dimana,” ucapnya dihadapan para jamaah usai menunaikan ibadah Sholat Jum’at.
Atas dasar itu, pihaknya akan tetap mempertahankan keberadaan masjid tersebut. “Akan kami pertahankan mesjid ini sampai titik darah penghabisan, wajib hukumnya membela agama bila rumah ibadahnya akan dihancurkan,” pungkas Ustadz Sauri Siregar.
Sementara, Aliansi Pengawal Mesjid Indonesia (APMI) meminta pihak yang telah melakukan pengerusakan untuk mengembalikan aset masjid yang merupakan wakaf dari kaum Muslimin.
“Masjid ini memiliki alas hak jauh sebelum objek ini masuk dalam sengketa, sudah ada penerima wakaf berupa harta benda yang digunakan untuk fasilitas masjid, berarti sudah pasti ada yang mewakafkan. Ini rumah ibadah yang sudah ada aturannya, berupa Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Kelola Wakaf,” tegas Buyung Saragih, selaku tokoh pemuda.
Kini, hanya Masjid Al Ikhlas yang masih utuh dengan kondisi bangunan yang sudah rusak, sementara bangunan Taman Pendidikan Al Qur’an disampingnya hanya tinggal puing-puing.
Bangunan ini menjadi saksi bahwa ada peradaban dan tatanan sosial jauh sebelum ada PT United Orta Berjaya. “Legalitas PT UOB di Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang bahkan tak ada sama sekali sewaktu kami akan memblokir surat kepemilikan. Itu yang disampaikan pegawai BPN kepada kami, yang ada malah PT Imoreksa,” ungkap Buyung.
Kini konflik agraria penguasaan lahan oleh pihak pengembang (developer) muncul kembali dari sekian banyak kasus yang bakal menghancurkan rumah ibadah umat Islam.
APMI berharap, pihak MUI, Ormas Islam dan Pemerintah Republik Indonesia hadir untuk memberikan solusi dalam penyelesaian Masjid Al Ikhlas. (Red/21)






