KOREKSI Gunungkidul, Oknum Lurah dan Sekretaris Kelurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (13/11/2025), terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp400 juta.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, keduanya yakni MG selaku Lurah dan KL selaku Sekretaris sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
MG jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025. Sedangkan KI berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
“Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan. Berkas keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk dapat segera disidangkan,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan, peran MG selaku lurah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Boh untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.
Sementara KI selaku Sekretaris menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Tersangka KI juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan kalurahan berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul sebesar Rp418.276.470,” sebutnya. (Red/73)












