Berita Utama

Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel KLH

4
×

Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel KLH

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sumbar, Diduga menyebabkan banjir di Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak lima perusahaan tambang disegel operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, lima perusahaan yakni PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, serta PT SBI, dihentikan paksa operasionalnya sebagai langkah awal untuk mengevaluasi perusahaan yang diduga kuat memicu banjir.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, perusahaan tambang yang disegel melakukan pelanggaran serius. Mulai dari ketiadaan sistem drainase pada area tapak perusahaan, hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan kata Hanif, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman tanpa adanya pengelolaan dampak.

Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian, terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Ditegaskannya, penyegelan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai peringatan pada pengusaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan.

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggungjawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Hanif.

Ia memastikan, proses evaluasi akan dilakukan secara transparan guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. KLH juga memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Hanif menekankan, korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar keuntungan semata. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *