KOREKSI Toba, Merespon pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polres Toba, Satreskrim Polres Toba berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan bermain judi jenis kartu leng, Minggu (16/11/2025).
Dari lima pelaku, dua diantaranya merupakan perempuan, yakni KS (41) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, dan TES (51) warga Lumban Pea, Balige.
Sedangkan tiga lainnya adalah SZ (36) warga Kelurahan Angkola, Kecamatan Hais, Kabupaten Padangsidimpuan, BRB (38) warga Tambunan Sunge, Balige, dan TPM (39) warga Lumban Gaol, Balige.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat melalui Call center 110 Polres Toba.
“Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu leng di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” kata Bungaran, Senin (17/11/2025).
Selain lima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kartu joker, 1 buah toples tanpa tutup, serta uang tunai sebesar Rp333.000.
Petugas kemudian memboyong kelima pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Toba guna proses lebihlanjut. (Red/303)






