Hukum & Koreksi

Lau Paknang, Notaris Andreas Timoti Hingga BPR Mustika Digugat Kasus Dugaan Penipuan

28
×

Lau Paknang, Notaris Andreas Timoti Hingga BPR Mustika Digugat Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Batam.

KOREKSI Batam, Seorang warga bernama Lau Paknang beserta Notaris Andreas Timoti, dan pihak Bank BPR Mustika, digugat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Gugatan tersebut dilayangkan korban H Syafrizal melalui kuasa hukumnya Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL, didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL.

Kepada media usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2026) lalu, Anrizal menjelaskan, kasus yang dilaporkan terkait dugaan praktik penipuan dan rekayasa jual beli satu unit ruko yang terjadi belasan tahun silam.

Peristiwa bermula sekitar 12 tahun lalu ketika Syafrizal selaku korban membutuhkan dana untuk biaya kuliah anaknya, dan berniat menjual ruko yang saat itu dikontrak oleh Musni Aldiansyah.

“Ketika klien kami berniat menjual ruko tersebut, ia sempat menawarkan ke pihak lain, termasuk seseorang bernama Lau Paknang. Namun penawaran dari Lau Paknang jauh di bawah harga ruko pada saat itu,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, sebut Anrizal, diduga terjadi kerjasama antara Musni Aldiansyah, Lau Paknang, dan notaris Andreas Timoti. Musni Aldiansyah diduga dijadikan perantara untuk melobi Syafrizal agar menyerahkan dokumen kepemilikan ruko termasuk rumah di Cendana.

“Klien kami diminta menyerahkan sertifikat dengan alasan ada pembeli dan proses transaksi akan melalui bank. Bahkan klien kami diarahkan untuk menandatangani dokumen yang disebut hanya ‘masih sebatas coret’, namun ternyata coretan itu merupakan akta jual beli,” jelasnya.

Ruko tersebut kemudian dibaliknamakan atas nama Lau Paknang. Mirisnya, hingga proses balik nama selesai, Syafrizal tidak menerima pembayaran sepeser pun dari hasil penjualan ruko tersebut.

Atas peristiwa itu, Syafrizal menggugat sejumlah pihak, yaitu Lau Paknang, Notaris Andreas Timoti, serta pihak bank yang terlibat dalam proses administrasi, yakni BPR Mustika.

Anrizal menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung gugatan kliennya. Sidang selanjutnya yakni pembuktian dari para tergugat.

“Perkara ini sebenarnya sudah pernah bergulir sebelumnya, namun karena berbagai pertimbangan hukum dan daluwarsa, kami menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri agar klien kami mendapatkan hak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, secara pidana perkara ini telah berjalan. Musni Aldiansyah telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Musni Aldiansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan berada di wilayah Bogor Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Anrizal, penetapan tersangka terhadap Musni Aldiansyah memperkuat bahwa H Syafrizal merupakan korban kejahatan.

Anrizal berharap, proses hukum, baik pidana maupun perdata, dapat berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *