Hukum & Koreksi

Lansia di Tanjungpinang Tega Habisi Istri Gegara Sakit Hati

7
×

Lansia di Tanjungpinang Tega Habisi Istri Gegara Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus suami mutilasi istri di Tanjungpinang Kepri.

KOREKSI Tanjungpinang, Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial ND (67) tega membunuh hingga memutilasi istrinya berinisial HH (60) di Perumahan Bintan Permata Indah.

Atas perbuatannya, ND dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025 lalu.

“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) dikenakan Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Pelaku diduga tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati terhadap korban. Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumah oleh warga, Rabu (25/2/2026) malam. Sebelum korban ditemukan meninggal, warga sempat mendengar keributan dari kediaman pasangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku dan korban diketahui sempat terlibat pertengkaran.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepedamotor ke arah Kabupaten Bintan. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

ND diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Sebelumnya, pelaku divonis 16 tahun penjara dan baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. (Red/44)