Berita Utama

Lansia di Jember Jadi Tersangka Kasus Pohon Pisang Kena Atap Rumah, Ada Dugaan Pemerasan

4
×

Lansia di Jember Jadi Tersangka Kasus Pohon Pisang Kena Atap Rumah, Ada Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Mediasi kasus pohon pisang yang mengenai atap rumah milik warga di Gumukmas, Kabupaten Jember.

KOREKSI Jember, Kasus pohon pisang yang mengenai atap rumah milik warga di Gumukmas, Kabupaten Jember, semakin menarik perhatian publik dan menjadi sorotan hingga pembahasan hangat masyarakat, khususnya didaerah Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, ada ‘berbau pemerasan’ dalam penanganan kasus tersebut, yang diduga melibatkan mantan pejabat di Polsek Gumukmas, yakni mantan Kanit Reskrim. Mirisnya lagi, pemilik pohon pisang yang dijadikan tersangka merupakan golongan orang tak mampu.

Dimana, Tosan (75) warga Krebet, Gumukmas, yang hanya berprofesi sebagai pencari rumput, diminta uang ganti rugi hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp25 juta. Padahal, atap rumah milik MAR warga RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas, telah diperbaiki oleh Tosan sebagai bentuk tanggungjawabnya.

Tosan, yang dijadikan tersangka dimintai uang jutaan rupiah agar kasusnya tidak diperpanjang. Namun, lantaran uang yang diminta dinilai terlalu besar, pihak keluarga Tosan tidak sanggup membayarnya.

Selain itu, menurut anak Tosan bernama Muhammad Firdianto (25), dalam kasus ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan karena atap rumah pelapor sudah diperbaiki atau diganti seperti sediakala.

“Jika tidak mau bayar uang jutaan rupiah tersebut, maka kasusnya akan berlanjut. Padahal, kami sudah memperbaiki dan mengganti atap rumah pelapor yang rusak seperti sediakala,” ucap Firdi dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (01/4/2026).

Sebelumnya, mantan Kanit Reskrim Polsek Gumukmas berinisial MT diadukan ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polres Jember terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Kamis (26/2/2026).

Diharapkan, pihak Paminal yang juga memiliki tugas mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik, serta melindungi aset Polri itu, bisa menindaklanjuti aduan tersebut.

Usai menerima aduan tersebut, anggota Paminal Polres Jember langsung turun ke Polsek Gumukmas, Jum’at (27/2/2026), untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Aduan itu bermula dari persoalan pohon pisang yang mengenai atap rumah. Pemilik pohon pisang bernama Tosan (75) warga Krebet, Gumukmas, Kabupaten Jember, dipolisikan pemilik rumah berinisial MAR di RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas.

Tosan dimintai uang hingga Rp25 juta agar laporan polisi bisa dicabut oleh pihak pelapor. Padahal, atap rumah milik pelapor sudah diperbaiki oleh Tosan selaku terlapor.

Merasa tidak mendapat keadilan, Tosan pun mengadukan ke bagian Paminal Polres Jember atas dugaan pemerasan dan ketidakprofesionalan pihak Polsek Gumukmas. Bahkan, Tosan rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Div Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Kami akan melaporkan dugaan pemerasan ini dan tidak profesionalnya oknum Polsek Gumukmas. Sebenarnya ini persoalan kecil, tapi oleh kepolisian sengaja di besar-besarkan. Padahal, polisi sangat bisa menjembatani kami untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik tanpa dengan uang,” ucap anak terlapor.

Sebelumnya diberitakan, warga Krebet, Gumukmas, Kabupaten Jember bernama Tosan (75) dipolisikan gegara pisang miliknya mengenai atap rumah seorang warga berinisial MAR di RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas.

Kejadian bermula ketika pohon pisang milik Tosan diterpa angin hingga menimpa atap rumah milik MAR. Merasa bertanggungjawab, Tosan kemudian mengganti atap rumah MAR yang mengalami kerusakan.

Namun, MAR dan istrinya terus mengoceh merasa tak terima hingga akhirnya cekcok antara kedua belah pihak tak terhindarkan.

Cekcok tersebut bahkan berujung pada laporan Polisi. Dimana, Tosan dilaporkan MAR atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam berupa sabit.

Saat kejadian, Tosan memang membawa sabit. Namun bukan untuk mengancam atau menakut-nakuti MAR, melainkan untuk memotong pohon pisang selaku “dalang” permasalahan.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Gumukmas. Meski Tosan selaku terlapor telah berkali-kali minta maaf, namun mediasi tidak ada titik temu.

Kemudian, mediasi kedua dilakukan, Senin (02/2/2026), di Mapolsek Gumukmas. Namun, Tosan berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh anak sulungnya bernama Mohammad Firdianto.

Saat mediasi itu, MAR meminta pihak terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk mencabut laporannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Gumukmas, AKP Edi Santoso SH, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus yang menjerat pria lanjut usia (lansia) dan tergolong orang tak mampu itu. (Red/88)