KOREKSI Jakarta, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, masyarakat boleh mengajukan gugatan praperadilan jika laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian diabaikan.
Langkah tersebut bisa dilakukan sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” ungkapnya, Senin (05/1/2025).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” tukasnya.
Eddy juga menjelaskan, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.
“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” terangnya.
Masyarakat sambungnya, juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara. (Red/45)






