Berita Utama

Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Lahan Milik Tjut Rika Janggal

5
×

Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Lahan Milik Tjut Rika Janggal

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Eksekusi lahan di Jalan Sei Bertu No 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menuai sorotan.

Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr M Sa’i Rangkuti SH MH menilai, eksekusi lahan milik kliennya yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut, ada kejanggalan.

Kuasa hukum Tjut Rika menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah hibah orangtuanya yang telah dihuni keluarga selama hampir 68 tahun.

Sengketa berawal dari pinjaman bank tahun 2009 yang kemudian macet, sebelum muncul peralihan hak yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Tanah tersebut selanjutnya dialihkan kepada seorang berinisial MS, sementara keluarga menyebut banyak kejanggalan mulai dari akta jual beli yang tidak pernah mereka lakukan, penggunaan surat tanah sebagai jaminan pinjaman Rp1,2 miliar di Maybank, hingga dokumen AJB yang disebut tidak pernah ditunjukkan notaris.

Kuasa hukum telah mengajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi kepada otoritas terkait. Namun, saat eksekusi dijadwalkan, tidak ada petugas pengadilan hadir di lokasi pada, Kamis (11/12/2025) sore.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebahagian atau seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak lain. Kami menerima undangan resmi eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00, tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang,” ucap Dr M Sa’i Rangkuti SH MH, saat menunggu kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dr. Sa’i Rangkuti, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah orangtua kliennya, Tengku Ismail, kepada putrinya, Tjut Rika.

Ia menyampaikan bahwa pada 2009 kliennya bersama suami mengajukan pinjaman bank dengan perantaraan seseorang berinisial HP. Dari pencairan Rp450 juta, klien menerima Rp200 juta, sementara pembayaran cicilan macet seiring menurunnya kondisi usaha.

Menurutnya, HP kemudian menyampaikan bahwa jika pinjaman tidak dilunasi, agunan berpotensi dilelang. Ia menyebut HP menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut, namun setelah proses itu muncul peralihan hak dari klien kepada HP dan kemudian berpindah kepada MS.

“Setelah diambil dari bank, tiba-tiba sudah ada peralihan hak dari klien kami kepada HP, lalu HP mengalihkan terhadap objek tanah ini kepada MS,” ujar Sa’i.

Mneurut Sa’i Rangkuti, pihaknya telah melakukan pendalaman hukum dan tidak menemukan adanya transaksi jual beli dari pihak klien. Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan perlawanan hukum.

Mereka telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmategedaads) terhadap HP dan MS terkait dugaan perbuatan melawan hukum, serta meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan agar eksekusi tidak dilaksanakan.

Ia juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian yang disebut telah dibuat oleh pemohon dan termohon eksekusi pada tahun 2024, sehingga menurutnya hal itu layak dipertimbangkan dalam proses hukum. “Putusan yang inkrah tentu harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.

Sa’i juga menyinggung analisisnya terhadap Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan. Ia menyebut, terdapat hal-hal yang menurut pihaknya patut dipertanyakan, termasuk soal pembuktian alas hak yang menjadi dasar gugatan.

“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung asas pembuktian, serta mengedepankan analisis hukum yang tepat.

“Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *